Berikut ini adalah materi Ta'lim yang diberikan Ukhtiy Ni'mah, ba'da ashar kamis 19 Februari 2009. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi kita semua dan Insya Allah menambah ilmu kita. Amiiiin...
Agama islam adalaha agama yang sempurna dan telah mengatur berbagai macam perkara yang akan mendatangkan kebaikan bagi setiap hambanya. Diantaranya adalah tentang Sunnah Fitrah. Sunnah Fitrah adalah suatu tradisi yang apabila dilakukan akan menjadikan kita sesuai dengan tabiat yang telah Allah tetapkan bagi para hambanya. Dan Allah menimbulkan rasa cinta (mahabbah) terhadap hal hal tersebut.
Sunnah Fitrah ini merupakan kebiasaan yang sudah dilakukan orang2 mukmin terdahulu. Allah tabiatkan pada manusia untuk melakukannya dan mengaggapnya sebagai suatu hal yang indah. Selain itu sunnah fitrah ini juga akan mendatangkan faedah yaitu memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, membedakan dari simbol orang kafir dan melaksanakan perintah syariat.
Adapun dalilnya diantaranya adalah, Hadist dari Abu Hurairah "ada lima macam fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu kemaluan" (HR. Bukhari )
1. Khitan
berkhitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan laki laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan perempuan. Tujuannya agar sehat, bersih dan tanpa mengurangi kenikmatan dalam berhubungan suami istri.
Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa nabi Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun.
Hukum Khitan (ada 3 pendapat)
- Wajib bagi laki laki dan perempuan
- Sunah bagi laki laki dan perempuan
- Wajib bagi laki laki dan Sunah bagi perempuan
Ada perbedaan pendapat ttg hukum khitan bagi perempuan. Paling tidak hukumkhitan bagi perempuan adalah sunah dan yang paling baik melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syeikh Ibnu 'Utsaimin yaitu untuk mengurangi syahwatnya.
2. Mencukur bulu kemaluan ( Istikhdaad)
adalah mencukur bulu yang tumbuh disekitar kemaluan dengan sesuatu yang tajam. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memotong/menggunting, mencukur habis atau dengan mencabutnya. Tujuannya agar tubuh menjadi bersih, sehat dan indah.
3. Memotong/merapihkan kumis (Qoshusyarib)
adalah dengan cara momotong sependek mungkin. Tujuannya supaya rapih, bersih dan sebagai pembeda dengan orang kafir.
4. Memotong kuku (taqliymul azhofiy)
adalah dengan cara memotongnya dan tidak membiarkannya panjang. Tujuannya supaya terlihat rapih, bersih dan sebagai pembeda dengan binatang buas yang memiliki kuku yang panjang.
5. Mencabut bulu ketiak (nataghul ibthi)
yaitu menghilangkan bulu bulu disekitar ketiak dengan cara dicukur, diguntung atau dicabut. Tujuannya supaya bersih dan menghilangkan bau yang bersumber dari ketiak.
Kapan sunnah2 fitrah ini dilakukan? kapan saja sesuai dengan kebutuhan. Namun sebaiknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari. Menurut hadits, Rosululloh melakukannya seminggu sekali tiap hari jumat dan tidak membiarkannya lebih dari 40 hari.
(Mohon maaf bila ada kesalahan dan kehilafan. Semoga bermanfaat.)
Sunnah Fitrah ini merupakan kebiasaan yang sudah dilakukan orang2 mukmin terdahulu. Allah tabiatkan pada manusia untuk melakukannya dan mengaggapnya sebagai suatu hal yang indah. Selain itu sunnah fitrah ini juga akan mendatangkan faedah yaitu memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, membedakan dari simbol orang kafir dan melaksanakan perintah syariat.
Adapun dalilnya diantaranya adalah, Hadist dari Abu Hurairah "ada lima macam fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu kemaluan" (HR. Bukhari )
1. Khitan
berkhitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan laki laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan perempuan. Tujuannya agar sehat, bersih dan tanpa mengurangi kenikmatan dalam berhubungan suami istri.
Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa nabi Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun.
Hukum Khitan (ada 3 pendapat)
- Wajib bagi laki laki dan perempuan
- Sunah bagi laki laki dan perempuan
- Wajib bagi laki laki dan Sunah bagi perempuan
Ada perbedaan pendapat ttg hukum khitan bagi perempuan. Paling tidak hukumkhitan bagi perempuan adalah sunah dan yang paling baik melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syeikh Ibnu 'Utsaimin yaitu untuk mengurangi syahwatnya.
2. Mencukur bulu kemaluan ( Istikhdaad)
adalah mencukur bulu yang tumbuh disekitar kemaluan dengan sesuatu yang tajam. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memotong/menggunting, mencukur habis atau dengan mencabutnya. Tujuannya agar tubuh menjadi bersih, sehat dan indah.
3. Memotong/merapihkan kumis (Qoshusyarib)
adalah dengan cara momotong sependek mungkin. Tujuannya supaya rapih, bersih dan sebagai pembeda dengan orang kafir.
4. Memotong kuku (taqliymul azhofiy)
adalah dengan cara memotongnya dan tidak membiarkannya panjang. Tujuannya supaya terlihat rapih, bersih dan sebagai pembeda dengan binatang buas yang memiliki kuku yang panjang.
5. Mencabut bulu ketiak (nataghul ibthi)
yaitu menghilangkan bulu bulu disekitar ketiak dengan cara dicukur, diguntung atau dicabut. Tujuannya supaya bersih dan menghilangkan bau yang bersumber dari ketiak.
Kapan sunnah2 fitrah ini dilakukan? kapan saja sesuai dengan kebutuhan. Namun sebaiknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari. Menurut hadits, Rosululloh melakukannya seminggu sekali tiap hari jumat dan tidak membiarkannya lebih dari 40 hari.
(Mohon maaf bila ada kesalahan dan kehilafan. Semoga bermanfaat.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar